Anda dapat melihat aturan dan peraturan di yurisdiksi lain.
Bisnis di Hong Kong tunduk pada Peraturan Data Pribadi (Privasi) (Bab. 486) (PDPO), yang mengatur pengumpulan, penggunaan, dan pemrosesan data pribadi yang diperoleh oleh perusahaan atau individu (pengguna data). PDPO memberlakukan pembatasan penggunaan dan pengungkapan data pribadi sesuai dengan Prinsip Perlindungan Data 3 yang ditetapkan dalam PDPO, dan dengan demikian pengguna data tidak boleh memberikan data pelanggan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan subjek data dalam keadaan normal. Prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh pengguna data terutama berkaitan dengan persyaratan pemberitahuan pada saat pengumpulan data pribadi, keamanan dan akses ke data pribadi, serta keakuratan dan durasi penyimpanan data pribadi. Ada juga batasan tertentu mengenai penggunaan daftar pelanggan untuk mempromosikan produk.1
PDPO juga berisi pengecualian untuk pembatasan penggunaan dan pengungkapan data pelanggan berdasarkan Prinsip Perlindungan Data 3. Pengecualian berlaku untuk setiap penggunaan atau pengungkapan data pelanggan yang: (1) diwajibkan atau diizinkan oleh hukum atau perintah pengadilan Hong Kong; (2) diperlukan sehubungan dengan proses hukum di Hong Kong atau pelaksanaan atau pembelaan hak hukum di Hong Kong; (3) untuk tujuan melakukan uji tuntas sehubungan dengan rencana penjualan atau penggabungan; atau (4) untuk tujuan menghasilkan statistik atau melakukan penelitian (asalkan informasi yang mengidentifikasi pelanggan tidak dipublikasikan). Berdasarkan PDPO, pelanggan tidak memiliki hak umum untuk menolak pemrosesan data (termasuk pembuatan profil digital), tetapi mereka dapat memilih keluar dari pemasaran langsung.1
Platform fintech asing di pasar Hong Kong
Layanan hukum yang komprehensif untuk bisnis di perusahaan, hukum pajak, undang-undang cryptocurrency, kegiatan investasi