Anda dapat melihat aturan dan peraturan di yurisdiksi lain.
Mahkamah Agung dalam keputusannya mencatat bahwa sementara mata uang virtual tidak dianggap sebagai "alat pembayaran yang sah", mereka dapat melakukan sebagian besar fungsi mata uang nyata dan, oleh karena itu, mata uang virtual tertentu dapat memenuhi syarat sebagai pembayaran, sekuritas, atau barang. Kementerian Keuangan India telah menerbitkan laporan tentang mengatasi kesenjangan peraturan dalam mata uang virtual, termasuk token, yang mencatat bahwa klasifikasi token berdasarkan karakteristiknya adalah wajib dari sudut pandang peraturan. Dengan demikian, token dapat dikelompokkan menjadi token utilitas (digunakan untuk menyediakan akses ke produk perusahaan) dan token keamanan (mewakili investasi di perusahaan). Selain itu, untuk menentukan apakah token dapat diperlakukan sebagai sekuritas dan dengan demikian berada di bawah lingkup regulator, laporan tersebut menyarankan untuk menggunakan tes Howey. Namun, laporan tersebut tidak merinci langkah-langkah peraturan yang diusulkan untuk mengatur aspek-aspek yang lebih baik seperti menautkan token ke aset dasar atau sifat aset yang dapat dihubungkan dengan token. Baru-baru ini dilaporkan bahwa pemerintah pusat bermaksud untuk memperkenalkan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur aset digital virtual di India. Faktanya, menteri keuangan India dalam pidato anggaran tahun 2022 memperkenalkan pajak tarif tetap sebesar 30% untuk aset digital virtual (meskipun tidak mengomentari legitimasi aset ini), dan RUU keuangan memperkenalkan definisi luas dari istilah "digital virtual". aset" yang juga mencakup token yang tidak dapat dipertukarkan. Pengumuman lain dalam pidato anggaran 2022 terkait dengan peluncuran mata uang digital RBI yang didukung bank sentral pada tahun anggaran 2022-2023.1
Partisipasi sebagai pengacara dalam dana ventura investasi, melakukan transaksi ventura M&A di bidang TI, dukungan untuk iGaming dan aset bisnis
Layanan hukum yang komprehensif untuk bisnis di perusahaan, hukum pajak, undang-undang cryptocurrency, kegiatan investasi