id

Tinjauan Pasar

Artikel ini bukan nasihat hukum.

Kontrak pintar di Turki

Demo

Menurut Hukum Hukum Kewajiban Turki (UU No. 6098), agar kontrak menjadi sah, harus ada penawaran dan penerimaan, dan para pihak harus memiliki niat untuk membuat kontrak mengikat secara hukum. Karena sifat dari kontrak yang dijalankan sendiri, tanpa undang-undang terpisah yang mengaturnya, penegakannya dapat ditentang dengan alasan bahwa kontrak tersebut membatasi kekuatan para pihak untuk menegosiasikan syarat-syarat perjanjian. Selain itu, kontrak yang dijalankan sendiri tidak memiliki efek hukum sebagai kontrak formal berdasarkan undang-undang tertentu (misalnya, kontrak real estat, kontrak penjualan kendaraan).1

Identifikasi pelanggan di Turki

Fintech di Turki

Fintech di negara lain

Catatan
  1. https://thelawreviews.co.uk/title/the-financial-technology-law-review/turkey