Anda dapat melihat aturan dan peraturan di yurisdiksi lain.
UU No. 6493 dan peraturan tambahannya mengatur pasar dan konsep seperti uang elektronik, dompet digital, dan mata uang digital. Peraturan tentang Aset Kripto untuk pertama kalinya mendefinisikan aset kripto sebagai aset tidak berwujud yang dibuat secara virtual menggunakan teknologi seperti teknologi ledger terdistribusi atau sejenisnya, dan didistribusikan melalui jaringan digital, tetapi tidak dapat dikenali sebagai “uang fiat, uang deposit, uang elektronik, instrumen pembayaran ”. , sekuritas, atau instrumen pasar modal lainnya” dan menetapkan bahwa seperangkat aturan khusus berlaku untuk aset kripto.1