id

Tinjauan Pasar

Artikel ini bukan nasihat hukum.

Cryptocurrency di Jepang

Demo

Pada tahun 2016, PSA diubah untuk memasukkan aturan baru terkait operasi pertukaran mata uang kripto (sejak tahun 2020, “aset kripto”). Pembelian dan penjualan aset kripto (yang sebagian besar mencakup token mata uang atau token pembayaran) atau pertukarannya dengan aset kripto lainnya dianggap sebagai bisnis pertukaran aset kripto, di mana pertukaran aset kripto harus mendapatkan pendaftaran dari biro keuangan lokal. Efektif 1 Mei 2020, PSA yang direvisi mengubah istilah “mata uang kripto” menjadi “aset kripto” dan memperkenalkan aturan yang lebih ketat terkait pertukaran aset kripto.1

Di bawah hukum Jepang, bisnis yang menerbitkan, menjual, dan menukar token, termasuk menerbitkan token melalui ICO atau Security Token Offerings (STO), dapat tunduk pada peraturan PSA atau FIEA, tergantung pada bagaimana strukturnya. Bisnis yang berpartisipasi dalam ICO atau STO harus memenuhi kewajiban mereka dengan benar yang diwajibkan oleh undang-undang dan peraturan yang relevan, seperti pendaftaran ketika layanan mereka diatur oleh undang-undang tersebut.1

Di bawah undang-undang Jepang saat ini, token cenderung termasuk dalam kategori peraturan aset crypto di bawah PSA (token pembayaran), instrumen pembayaran prabayar, dan sekuritas (terutama ERTR, token keamanan). Kerangka peraturan untuk PSA dan FIEA yang direvisi, efektif 1 Mei 2020, dijelaskan di bawah ini.1

PSA mendefinisikan aset kripto dan mengatur aktivitas pertukaran aset kripto. Token pembayaran yang saat ini dominan seperti Bitcoin dan Ethereum termasuk dalam aset crypto di PSA.1

PSA mendefinisikan aset kripto sebagai nilai properti yang terdaftar secara elektronik selain mata uang legal dan aset dalam mata uang legal apa pun yang:

  • dapat digunakan untuk membayar barang dan jasa kepada orang yang tidak ditentukan, dapat ditukar dengan mata uang fiat dengan orang yang tidak ditentukan dan ditransfer melalui jaringan elektronik (aset kripto tipe I); atau
  • tunduk pada pertukaran timbal balik dengan aset kripto tipe I antara orang yang tidak ditentukan dan dapat ditransfer melalui jaringan elektronik (aset kripto tipe II). 1

Mata uang virtual di Jepang

Fintech di Jepang

Fintech di negara lain

Catatan
  1. https://thelawreviews.co.uk/title/the-financial-technology-law-review/japan