Anda dapat melihat aturan dan peraturan di yurisdiksi lain.
Identitas digital di Indonesia secara umum dikenal sebagai sertifikat elektronik yang berisi tanda tangan elektronik seseorang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tanggal 21 April 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 November 25 Tahun 2016 (UU NTO). Menyusul berlakunya UU ITE, otoritas Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk mendukung, meningkatkan, dan memperluas keamanan penggunaan identitas digital untuk mengakses layanan keuangan, termasuk:
Indonesia, melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif dan mitra terkait, berupaya mengimplementasikan kebijakan implementasi infrastruktur identitas digital terpercaya untuk layanan keuangan inklusif. Saat ini, terdapat beberapa badan usaha milik negara dan swasta yang telah terdaftar atau memperoleh izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menerbitkan sertifikat elektronik di Indonesia.1