id

Tinjauan Pasar

Artikel ini bukan nasihat hukum.

Identifikasi pelanggan Indonesia

Halaman utama

Identitas digital di Indonesia secara umum dikenal sebagai sertifikat elektronik yang berisi tanda tangan elektronik seseorang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tanggal 21 April 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 November 25 Tahun 2016 (UU NTO). Menyusul berlakunya UU ITE, otoritas Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk mendukung, meningkatkan, dan memperluas keamanan penggunaan identitas digital untuk mengakses layanan keuangan, termasuk:

  1. Verifikasi tanda tangan elektronik dan identitas digital yang sah untuk transaksi elektronik sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik tanggal 6 September 2018
  2. Penggunaan panduan elektronik “know your customer” sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tanggal 22 Oktober 2010 1

Indonesia, melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif dan mitra terkait, berupaya mengimplementasikan kebijakan implementasi infrastruktur identitas digital terpercaya untuk layanan keuangan inklusif. Saat ini, terdapat beberapa badan usaha milik negara dan swasta yang telah terdaftar atau memperoleh izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menerbitkan sertifikat elektronik di Indonesia.1

Klien onboarding di Indonesia

Fintech di Indonesia

Fintech di negara lain

Catatan
  1. https://thelawreviews.co.uk/title/the-financial-technology-law-review/indonesia
Kalimat untuk startup di bidang finansial teknologi

Mulai cepat dengan $399

Keputusan kami tanpa kode memungkinkan Anda untuk meluncurkan platform crowdfunding Anda dengan biaya $399 per bulan, sementara dua minggu pertama gratis untuk mengenal platform.