Anda dapat melihat aturan dan peraturan di yurisdiksi lain.
Perdagangan aset kripto secara khusus diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sebuah lembaga di bawah Departemen Perdagangan, dan diatur oleh seperangkat aturan yang berbeda. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bappbebty Nomor 8 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, tertanggal 29 Oktober 2021.1