Anda dapat melihat aturan dan peraturan di yurisdiksi lain.
Biasanya, tidak ada insentif pajak khusus untuk perusahaan fintech. Namun, perusahaan yang melakukan bisnis di industri inovatif dapat menerima insentif pajak tertentu dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan badan. Keputusan Dewan Koordinasi Penanaman Modal No. 7 Tahun 2020, tentang penjabaran kegiatan usaha dan produk industri pionir, serta tata cara pemberian manfaat pajak penghasilan, mendefinisikan industri pionir sangat relevan, memberikan nilai tambah dan tinggi eksternalitas, memperkenalkan teknologi baru dan kepentingan strategis bagi perekonomian nasional. Ini termasuk, antara lain, aktivitas pemrosesan data, aktivitas hosting, dan aktivitas terkait.1
Perusahaan fintech biasanya diatur oleh Bank Indonesia dan OJK. Cakupan lisensi fintech yang diberikan oleh masing-masing otoritas berbeda. Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran tanggal 30 Desember 2020 (PBI 22), Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyelenggara Jasa Pembayaran tanggal Juli 1 Tahun 2021 (BI Reg 23/6) dan Peraturan Bank Indonesia No. 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran tanggal 1 Juli 2021 (BI Reg 23/7) mengatur bahwa kegiatan fintech terkait sistem pembayaran dapat merupakan uji coba pengembangan di bawah pengawasan Bank Indonesia. Sistem pembayaran yang menggunakan teknologi inovatif, yang mencakup produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis yang menggunakan teknologi inovatif dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digitalnya, yang dapat mendukung penyediaan sistem pembayaran, tetapi belum diatur oleh undang-undang saat ini, dapat memutuskan untuk menjalani pengembangan percobaan ini. Kegiatan teknologi keuangan yang diatur oleh Bank Indonesia terbatas pada penyediaan informasi sumber dana, inisiasi pembayaran, layanan perolehan, pengelolaan sumber dana, layanan pengiriman uang, kliring, dan penyelesaian akhir.1
Kegiatan fintech terkait jasa keuangan diatur oleh OJK. Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, tanggal 16 Agustus 2018 (OJK Reg 13), mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang inovasi keuangan digital berikut ini untuk mendaftar atau memperoleh izin:
Bank Indonesia dan OJK berwenang untuk mengatur, mendaftarkan, dan menerbitkan izin untuk kegiatan fintech di atas. Kedua badan ini telah menetapkan aturan masing-masing mengenai syarat atau persyaratan, yang harus bergantung pada pendaftaran atau lisensi khusus yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan. Biasanya, OJK menetapkan kriteria luas untuk kegiatan tekfin yang diatur (seperti inovatif dan berorientasi masa depan, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai dasar utama untuk menyediakan layanan keuangan kepada konsumen, mendukung inklusi dan literasi keuangan). dan mewajibkan setiap penyedia yang layanannya memenuhi syarat untuk mendaftar ke regulator keuangan.1
Situs web pihak ketiga yang membandingkan produk atau memberikan informasi tentang produk keuangan dianggap sebagai agregator dan harus mematuhi Peraturan OJK 13 sehubungan dengan pelaksanaan bisnis mereka. Agregator juga diwajibkan untuk mematuhi Peraturan Perlindungan Data (sebagaimana didefinisikan di bawah) serta persyaratan perlindungan data lainnya yang diberlakukan berdasarkan Peraturan OJK 13. Mereka juga tunduk pada aturan persaingan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tanggal 5 Maret 1999, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja tanggal 2 November , 2020 ., serta peraturan perundang-undangan tentang penerapannya.1