Anda dapat melihat aturan dan peraturan di yurisdiksi lain.
Meskipun tidak ada aturan atau peraturan khusus untuk teknologi blockchain di Indonesia, hal itu disebutkan dalam dua aturan berbeda yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK. Kedua regulasi tersebut diterbitkan untuk mendorong dan mendukung pelaku inovasi di industri jasa keuangan dan sistem pembayaran. Secara khusus, teknologi blockchain disebutkan dalam BI Reg 23/6, yang menyatakan bahwa penggunaan teknologi blockchain atau teknologi ledger terdistribusi untuk menyediakan transfer uang, uang elektronik, dompet elektronik, atau pembayaran seluler harus dianggap sebagai penyediaan teknologi keuangan. di bidang sistem pembayaran. Teknologi Blockchain juga disebutkan dalam OJK Reg 13 dalam konteks jumlah inovasi keuangan digital yang dikaitkan dengan kegiatan jasa keuangan lainnya. OJK Reg 13 berisi contoh layanan keuangan lainnya seperti perdagangan rekening, voucher dan token.1
Sekuritas didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal sebagai wesel, surat berharga, saham, obligasi, bukti hutang, saham dalam perjanjian investasi kolektif, kontrak berjangka sekuritas dan sekuritas derivatif. Berdasarkan definisi ini dan mengambil pendekatan konservatif, token tidak dapat dianggap sekuritas menurut hukum Indonesia.1