Anda dapat melihat aturan dan peraturan di yurisdiksi lain.
Dokumen utama yang mengatur perlindungan data di Indonesia adalah sebagai berikut:
Karena data pelanggan termasuk dalam definisi data pribadi yang diberikan dalam GR 71 dan Menkominfo Reg 20, mereka akan diberikan perlindungan yang diberikan dalam dokumen di atas. PP 71 mendefinisikan data pribadi sebagai "data pribadi tertentu yang disimpan, dipelihara dan dilindungi sehubungan dengan keakuratan dan kerahasiaannya". Menkominfo Reg 20 mendefinisikan data pribadi sebagai “semua data tentang seseorang, baik yang telah diidentifikasi atau belum atau dapat diidentifikasi secara mandiri atau digabungkan dengan informasi lain, langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik”.1
Perlindungan yang diberikan berdasarkan Peraturan Perlindungan Data termasuk, namun tidak terbatas pada, perlindungan kerahasiaan, keakuratan, dan minimalisasi data (yaitu, sebelum data dikumpulkan, pemilik data harus diberikan alasan pengumpulan, serta apakah pengolahan dan pengumpulan data harus dibatasi sejauh mungkin sejauh yang diperlukan untuk pengumpulan). Beberapa aturan untuk jenis penyedia layanan keuangan tertentu, seperti operator platform pinjaman P2P dan perusahaan yang dianggap menyediakan layanan keuangan digital yang inovatif, juga memerlukan perlindungan data pelanggan, tetapi tidak memberikan ambang batas perlindungan data yang lebih tinggi dari yang telah diberikan. . dalam Peraturan Perlindungan Data. Selain hal di atas, tidak ada aturan khusus untuk profiling pelanggan secara digital.1
Platform fintech asing di pasar Indonesia