Anda dapat melihat aturan dan peraturan di yurisdiksi lain.
Registrasi nasabah yang sepenuhnya digital diperbolehkan untuk penyedia jasa keuangan di bawah OJK Reg 12. Cakupan penyedia jasa keuangan di bawah OJK Reg 12 luas dan mencakup penyedia jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal dan lembaga keuangan non-perbankan. sektor. Namun demikian, ketentuan penerapan pendaftaran nasabah secara full digital dapat berbeda tergantung pada masing-masing peraturan yang mengatur kegiatan tertentu di industri jasa keuangan. Misalnya, bank yang ingin melakukan pendaftaran secara full digital hanya dapat melakukannya setelah mendapat persetujuan dari OJK untuk menyediakan layanan perbankan digital. Pihak ketiga yang sarana elektroniknya digunakan oleh penyedia jasa keuangan untuk memverifikasi identitas calon nasabah juga harus mendapatkan persetujuan OJK.1
Kecerdasan buatan dalam produk keuangan