Anda dapat melihat aturan dan peraturan di yurisdiksi lain.
Setiap pihak yang ingin mendirikan perusahaan pengelola aset di Indonesia harus mengacu pada kegiatan perusahaan manajemen investasi (IM) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia berdasarkan UU Pasar Modal UU pasar No. Selain kewajiban untuk membentuk perseroan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanggal 16 Agustus 2007, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang pendirian 2 November 2020 (Omnibus Law) perusahaan juga harus terdaftar sebagai perusahaan efek, khususnya sebagai perusahaan pengelola aset, yang perlu mendapatkan izin dari OJK sesuai dengan Pasal 30, Ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal. Kegiatan teknologi manajemen aset lainnya yang tidak diatur oleh OJK tunduk pada program regulatory sandbox sesuai dengan Peraturan OJK 13.1
Perundang-undangan Indonesia sama sekali tidak mengatur skema investasi kolektif. Sebaliknya, aturan dikeluarkan untuk produk keuangan tertentu, seperti platform crowdfunding ekuitas.1
Perusahaan diperbolehkan untuk melakukan urun dana sekuritas jika mereka mendapatkan izin yang diperlukan dari OJK. Sesuai dengan POJK No.57/POJK.04/2020 tentang Urun Dana Pengamanan tanggal 11 Desember 2020 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.16/POJK.04/2021 tanggal 26 Agustus 2021 (POJK 57), Urun Dana Pengamanan didefinisikan sebagai penyediaan efek oleh emiten untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik terbuka. Berdasarkan Peraturan OJK 57, efek didefinisikan sebagai surat berharga, surat berharga, saham, obligasi, bukti utang, bunga dalam kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka efek dan efek derivatif. Crowd lending di Indonesia tidak diatur secara khusus.1
P2P lending diselenggarakan oleh OJK, sebagaimana diatur secara khusus dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tanggal 29 Desember 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.4/POJK.05. /2021 tentang penerapan manajemen risiko dalam pemanfaatan teknologi informasi oleh lembaga jasa keuangan non bank tanggal 9 Maret 2021 (OJK reg. 77). Ini mendefinisikan pinjaman P2P sebagai penyediaan layanan keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan peminjam untuk membuat perjanjian pinjaman dalam rupee secara langsung melalui sistem elektronik menggunakan Internet. Perusahaan penyedia platform pinjaman P2P wajib mendaftar dan mendapatkan izin dari OJK jika persyaratan tertentu terpenuhi.1
Penyedia platform pinjaman P2P dilarang: