Anda dapat melihat aturan dan peraturan di yurisdiksi lain.
Indonesia tidak mengenal konsep pasporisasi, dan hukum Indonesia tidak mengizinkan kegiatan yang diatur dilakukan di lepas pantai. Selain itu, sesuai dengan hukum Indonesia, pihak yang menyediakan layanan atau produk tekfin di yurisdiksi harus hadir secara lokal dan mendapatkan lisensi yang diperlukan dari otoritas regulasi Indonesia, sebagaimana disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku.1
Pembatasan atau batasan tertentu atas kepemilikan asing atas perusahaan Indonesia dapat berlaku tergantung pada bidang usaha perusahaan dan apakah bidang usaha tersebut tunduk pada pembatasan kepemilikan saham asing sesuai dengan “Daftar Penanaman Modal” yang tercantum dalam Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2021. di bidang Penanaman Modal tanggal 4 Maret 2021, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 49 Tahun 2021 tanggal 25 Mei 2021, atau peraturan industri yang berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah. Misalnya, perusahaan peer-to-peer (P2P) lending dapat memiliki kepemilikan asing maksimal 85 persen, yang berarti minimal 15 persen kepemilikan harus dimiliki oleh pemegang saham Indonesia.1
Jika produk atau layanan lepas pantai dipasarkan secara aktif di Indonesia, terdapat risiko bahwa otoritas terkait akan meminta pemasok produk atau layanan tersebut untuk membangun kehadiran lokal, karena organisasi tersebut akan dianggap melakukan bisnis di Indonesia. Namun, jika penyediaan suatu produk atau layanan berbasis callback, di mana rujukan dilakukan oleh calon pelanggan tanpa permintaan, hal ini tidak akan mengakibatkan persyaratan lisensi untuk kegiatan tekfin, selama perusahaan menanggapi calon pelanggan berdasarkan pada jangkauan atau kedatangan.1
Berkenaan dengan pengendalian devisa di Indonesia, rupiah Indonesia tidak dapat dipindahkan ke luar wilayah Indonesia. Selain itu, hanya uang kurang dari 100 juta rupiah yang dapat secara bebas diambil secara fisik dari Indonesia pada waktu tertentu.1