id

Tinjauan Pasar

Artikel ini bukan nasihat hukum.

Perbankan di Indonesia

Demo

Penjualan dan pemasaran jasa keuangan tradisional seperti perbankan umum, investasi dan asuransi diatur oleh OJK. Tidak ada aturan khusus untuk penjualan dan pemasaran layanan keuangan non-tradisional seperti penawaran koin awal. Pada prinsipnya, perusahaan fintech harus memastikan tidak ada informasi yang menyesatkan dalam penjualan dan pemasaran produk keuangan yang dapat merugikan konsumen.1

OJK menerbitkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Perbankan Komersial tertanggal 30 Juli 2021 (Peraturan OJK 12/2021), yang menggantikan dan mengubah beberapa peraturan perbankan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK. Peraturan OJK 12/2021 berlaku untuk bank tradisional dan bank digital. Namun, dia tidak mengklasifikasikan bank digital sebagai kategori tersendiri. Menurut Peraturan OJK 12/2021, bank masih terbagi menjadi dua jenis: bank umum dan bank perkreditan rakyat. Kurangnya kategorisasi yang jelas membuat pelaku industri lebih leluasa dalam menentukan model bisnisnya, apakah itu bank tradisional, bank dengan layanan perbankan digital, bank digital hybrid, dll. Rilis OJK Peraturan 12/2021 tampaknya menjadi jawaban. terhadap lonjakan perbankan digital perbankan di Indonesia selama lima tahun terakhir.1

Pinjaman di Indonesia

Fintech di Indonesia

Fintech di negara lain

Catatan
  1. https://thelawreviews.co.uk/title/the-financial-technology-law-review/indonesia