Anda dapat melihat aturan dan peraturan di yurisdiksi lain.
Layanan pelaporan kredit diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2019 untuk Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan tanggal 31 Desember 2019 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/49/DPKL untuk Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan tanggal 5 Desember 2013. , Sesuai dengan Peraturan ini, biro kredit diperbolehkan untuk mengumpulkan dan mengolah data kredit dan data lainnya untuk membuat laporan kredit. Laporan kredit adalah produk atau layanan yang dibuat oleh biro kredit dalam bentuk tertulis, lisan atau bentuk lainnya berdasarkan data kredit dan data lain yang dimiliki oleh biro kredit. Seperti perusahaan fintech lain yang diawasi OJK, biro kredit harus mendapatkan izin usaha dari OJK untuk dapat beroperasi di Indonesia.1
Layanan pembayaran di Indonesia