id

Tinjauan Pasar

Artikel ini bukan nasihat hukum.

Pinjaman di Indonesia

Halaman utama

Layanan pelaporan kredit diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2019 untuk Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan tanggal 31 Desember 2019 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/49/DPKL untuk Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan tanggal 5 Desember 2013. , Sesuai dengan Peraturan ini, biro kredit diperbolehkan untuk mengumpulkan dan mengolah data kredit dan data lainnya untuk membuat laporan kredit. Laporan kredit adalah produk atau layanan yang dibuat oleh biro kredit dalam bentuk tertulis, lisan atau bentuk lainnya berdasarkan data kredit dan data lain yang dimiliki oleh biro kredit. Seperti perusahaan fintech lain yang diawasi OJK, biro kredit harus mendapatkan izin usaha dari OJK untuk dapat beroperasi di Indonesia.1

Layanan pembayaran di Indonesia

Fintech di Indonesia

Fintech di negara lain

Catatan
  1. https://thelawreviews.co.uk/title/the-financial-technology-law-review/indonesia
Kalimat untuk startup di bidang finansial teknologi

Mulai cepat dengan $399

Keputusan kami tanpa kode memungkinkan Anda untuk meluncurkan platform crowdfunding Anda dengan biaya $399 per bulan, sementara dua minggu pertama gratis untuk mengenal platform.