id

Tinjauan Pasar

Artikel ini bukan nasihat hukum.

Kontrak pintar di Indonesia

Halaman utama

Kontrak pintar disebutkan dalam OJK Reg 13 tetapi tidak diatur secara khusus. Menurut OJK Reg 13, smart contract diklasifikasikan sebagai inovasi keuangan digital di sektor pengumpulan ekuitas, bersama dengan crowdfunding ekuitas, pertukaran virtual, dan uji tuntas alternatif. Dengan demikian, ketentuan smart contract pada umumnya diatur oleh OJK Reg 13. Karena tidak ada kerangka hukum khusus untuk self-executing contract, saat ini tidak ada mekanisme perbaikan yang diatur oleh undang-undang.1

Identifikasi pelanggan Indonesia

Fintech di Indonesia

Fintech di negara lain

Catatan
  1. https://thelawreviews.co.uk/title/the-financial-technology-law-review/indonesia
Kalimat untuk startup di bidang finansial teknologi

Mulai cepat dengan $399

Keputusan kami tanpa kode memungkinkan Anda untuk meluncurkan platform crowdfunding Anda dengan biaya $399 per bulan, sementara dua minggu pertama gratis untuk mengenal platform.