Anda dapat melihat aturan dan peraturan di yurisdiksi lain.
Kontrak pintar disebutkan dalam OJK Reg 13 tetapi tidak diatur secara khusus. Menurut OJK Reg 13, smart contract diklasifikasikan sebagai inovasi keuangan digital di sektor pengumpulan ekuitas, bersama dengan crowdfunding ekuitas, pertukaran virtual, dan uji tuntas alternatif. Dengan demikian, ketentuan smart contract pada umumnya diatur oleh OJK Reg 13. Karena tidak ada kerangka hukum khusus untuk self-executing contract, saat ini tidak ada mekanisme perbaikan yang diatur oleh undang-undang.1
Identifikasi pelanggan Indonesia